Aksesibilitas:
Senin-Jumat: 08.00-16.00 WIB • Sabtu: 08.00-12.00 WIB

Tentang Disdukcapil Rantauprapat

Mengenal lebih dekat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rantauprapat, Sumatera Utara

Profil Disdukcapil Kabupaten Rantauprapat

Sebagai instansi pemerintah pengelola data kependudukan di Kabupaten Rantauprapat, Provinsi Sumatera Utara, Disdukcapil Rantauprapat terus berinovasi meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan teknologi modern dan SDM profesional.

Kabupaten Rantauprapat terletak di Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah penduduk sekitar 700 Ribu jiwa dan luas wilayah 3.596 km².

Kantor Disdukcapil Rantauprapat
Visi & Misi

Visi dan Misi Disdukcapil Rantauprapat

Visi

Menjadi penyelenggara administrasi kependudukan terbaik di Sumatera Utara melalui pelayanan inovatif dan berkualitas.

Misi

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat Rantauprapat
  2. Membangun sistem informasi kependudukan yang akurat dan terintegrasi di seluruh wilayah Kabupaten Rantauprapat
  3. Meningkatkan kesadaran masyarakat Rantauprapat akan pentingnya dokumen kependudukan
  4. Mengembangkan kapasitas aparatur yang profesional dan berintegritas
  5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel
Tugas & Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

  • Melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  • Menyelenggarakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
  • Mengelola informasi administrasi kependudukan
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan administrasi kependudukan

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
  • Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
  • Pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala kabupaten
  • Koordinasi pengawasan penyelenggaraan administrasi kependudukan
Zona
Integritas