Layanan Disdukcapil Rantauprapat
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Rantauprapat
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Rantauprapat bersifat gratis. Hubungi (0624) 504-9504 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Rantauprapat.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Rantauprapat.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Rantauprapat.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Rantauprapat.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Rantauprapat.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Rantauprapat.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Rantauprapat, Sumatera Utara.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Rantauprapat berusia di bawah 17 tahun.