Aksesibilitas:
Senin-Jumat: 08.00-16.00 WIB • Sabtu: 08.00-12.00 WIB

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan Disdukcapil Kabupaten Rantauprapat

FAQ

FAQ Disdukcapil Rantauprapat

Pertanyaan umum mengenai layanan kependudukan di Kabupaten Rantauprapat

Berapa lama proses pembuatan KTP-el?
Proses pembuatan KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Rantauprapat membutuhkan waktu 1-14 hari kerja setelah perekaman. Hubungi (0624) 504-9504 untuk info lebih lanjut.
Apa saja persyaratan membuat KK baru?
Untuk membuat KK baru di Kabupaten Rantauprapat: surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP semua anggota keluarga, fotokopi akta nikah, dan fotokopi akta kelahiran. Layanan ini gratis.
Apakah pengurusan akta kelahiran dikenakan biaya?
Pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Rantauprapat tidak dikenakan biaya (gratis) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagaimana mengurus akta kelahiran yang terlambat?
Pencatatan kelahiran yang melampaui 60 hari memerlukan penetapan Pengadilan Negeri. Datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Rantauprapat untuk konsultasi.
Apakah bisa mengurus dokumen secara online?
Disdukcapil Kabupaten Rantauprapat menyediakan layanan online untuk beberapa jenis dokumen. Hubungi (0624) 504-9504 untuk info layanan daring.
Bagaimana prosedur pindah alamat antar kab/kota?
Untuk pindah dari/ke Kabupaten Rantauprapat, urus Surat Keterangan Pindah di daerah asal, lalu lapor ke Disdukcapil tujuan dalam 30 hari.
Dimana lokasi kantor Disdukcapil Rantauprapat?
Kantor Disdukcapil Kabupaten Rantauprapat di Jl. Pemerintahan No. 1, Rantauprapat, Sumatera Utara. Jam layanan: Senin-Jumat 08.00-16.00 WIB.
Apakah tersedia layanan untuk penyandang disabilitas?
Ya, Disdukcapil Kabupaten Rantauprapat menyediakan layanan prioritas bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil, termasuk program jemput bola.

Tidak menemukan jawaban yang Anda cari?

Hubungi Kami
Zona
Integritas